
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan koalisi masyarakat sipil terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Kejagung tengah menganalisis laporan tersebut.
“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Anang mengatakan Kejagung tidak dapat bekerja sendiri dalam tindak lanjut laporan itu. Hal itu butuh koordinasi dengan satuan kerja lain, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM.