Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit, Kerugian Negara Rp 14 Triliun Terungkap!**

**11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit, Kerugian Negara Rp 14 Triliun Terungkap!**
**11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit, Kerugian Negara Rp 14 Triliun Terungkap!**

Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi ekspor limbah sawit yang merugikan negara sebesar Rp 14 triliun. Dalam perkara ini, 11 orang tersangka dinyatakan terlibat dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).
Fakta Penting
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa CPO dengan kadar asam tinggi dipalsukan sebagai POME (palm oil mill effluent) menggunakan HS code yang seharusnya untuk limbah CPO. Modus operandi ini dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas ilegal tersebut bisa diekspor tanpa kewajiban yang ditetapkan.
Dampak
Kasus ini menunjukkan kerentanan sistem pengawasan ekspor dan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat. Kerugian negara sebesar Rp 14 triliun menjadi peringatan bahwa korupsi dalam sektor komoditas bisa merusak ekonomi dan reputasi negara.
Penutup
Dengan terungkapnya siasat korupsi ini, Kejagung menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah langkah ini cukup untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *