
Pengembalian M Habibi dari KPU Kota Bogor
Dalam keputusan mengejutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menghentikan M Habibi dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bogor. Ini terjadi setelah Habibi terbukti telah menerima duit dari tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana, selama Pilkada 2024.
Fakta Utama dalam Kasus Ini
“Habibi terbukti melanggar kode etik dengan menerima gratifikasi dari Raendi-Eka,” kata sumber terpercaya di DKPP. Putusan ini diambil setelah Habibi tidak menghadiri sidang pengaduan yang telah dipanggil secara sah. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian amar putusan 205-PKE-DKPP/XI/2025 seperti dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Dampak pada Pilkada dan Kredibilitas KPU
Kecelakaan etik ini tidak hanya merugikan reputasi pribadi Habibi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas KPU Kota Bogor dalam mengelola Pilkada 2024. Masyarakat dan para calon lainnya menunggu langkah-langkah yang akan diambil DKPP untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilu mendatang.
Dengan kasus ini, para pemangku kepentingan diimbau untuk lebih ketat dalam memantau kinerja penyelenggara pemilu, sehingga integritas dan kejujuran dapat terjaga.