
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS dinonaktifkan tetap bisa mengurus reaktivasi melalui puskesmas. Mekanisme itu terutama berlaku untuk warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat maupun berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Ani saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Ani menjelaskan Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen sehingga akses layanan tetap dijaga.
“Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen,” kata Ani.