
I Wayan Eka Mariarta baru menjabat delapan bulan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok saat di operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait sengketa lahan. KPK akan mengusut ada tidaknya keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum I Wayan.
“Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
I Wayan menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Asep menerangkan KPK tidak akan berhenti hanya di pihak yang terkena OTT saja. Akan tetapi, katanya, KPK akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.