
Pria di Pontianak Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Dibeli dari Cirebon
Polisi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil menangkap pria berinsial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota. Penangkapan ini dilakukan karena AP diduga mengedarkan uang palsu dengan total Rp28,9 juta.
Fakta Penting
Pria tersebut pertama kali diamankan dengan uang palsu senilai Rp5 juta. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Polisi menemukan total uang palsu yang dimilikinya mencapai Rp28,9 juta.
“Total upal yang diamankan sebanyak Rp28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp5 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, dilansir detikKalimantan, Sabtu (7/2/2026).
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Polisi terus memantau jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Penutup
Penangkapan ini menunjukkan upaya keras Polisi dalam membasmi kejahatan uang palsu. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi contoh keras bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan terlepas dari sanksi yang berat.