Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Ibu Jakbar Kena Ancaman 15 Tahun Penjara Setelah Jual Anak ke Sumatera Pedalaman

Ibu Jakbar Kena Ancaman 15 Tahun Penjara Setelah Jual Anak ke Sumatera Pedalaman
Ibu Jakbar Kena Ancaman 15 Tahun Penjara Setelah jual anak ke Sumatera Pedalaman

Ibu berinisial IJ di Jakarta Barat (Jakbar), ditetapkan tersangka usai menjual anak kandungnya ke pedalaman di Sumatera. Di dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung mengatakan tersangka IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta,” kata Arfan, Sabtu (6/2/2026).

Selain itu, IJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *