
Polisi menangkap pria berinisial MI (20) warga Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencekoki korban minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya.
MI yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande, menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi pesan pada 2 Februari 2026. Pelaku mengajak keluar dan menjemput korban sekitar pukul 22.00 WIB.