Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan yang diajukan ali wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ( Depinas SOKSI ) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/2/2026). “Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *