
KPK telah menetapkan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. KPK mengungkap adanya kode khusus yang diberikan Mulyono saat meminta uang pengurusan restitusi.
Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kode itu bernama ‘uang apresiasi’. Kode tersebut diminta oleh Mulyono saat bertemu dengan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti) untuk membahas permintaan restitusi pajak. Venzo pun menyetujui permintaan itu dengan meminta jatah juga untuknya.
“MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat cikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).