
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang. Tak hanya ada di lokasi kejadian, Bahar bin Smith juga disebut ikut melakukan pemukulan.
Dirangkum detikcom , Kamis (5/2/2026), Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Banser. Penetapan Bahar sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahar bin Smith dkk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Bahar bin Smith seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 kemarin. Namun, ia absen hadir lantaran tim advokatnya berhalangan hadir karena kesibukannya.