
Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) telah memblokir 3 penyelenggara sistem elektronik (pse) lingkup privat atau aplikasi. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi tersebut tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 3 PSE yang tidak merespons dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Alexander.