Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**WNA Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK, Pemerintah Perluas Peran Asing di BUMN**

**WNA Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK, Pemerintah Perluas Peran Asing di BUMN**
**WNA direksi bumn Wajib Lapor Harta ke KPK, Pemerintah Perluas Peran Asing di BUMN**

Latar Belakang
Pemerintah Indonesia memberikan keizinan bagi warga negara asing (WNA) untuk menjadi bagian dari jajaran direksi di badan usaha milik negara (BUMN). Langkah ini ditopang oleh kebijakan KPK yang mewajibkan WNA direksi BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan. Inisiatif ini dikumandangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Forum Ekonomi Dunia, Davos, Swiss, Kamis (22/1).
Fakta Penting
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) saat ini mengelola 1.044 BUMN. Namun, jumlah ini akan dipangkas menjadi sekitar 300 BUMN untuk meningkatkan efisiensi. “Kita berupaya mencari eksekutif terbaik untuk memimpin Danantara. Kita akan melakukan rasionalisasi dan menghilangkan inefisiensi,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Dampak
Kebijakan ini diharapkan mendorong efisiensi dan kinerja yang lebih baik di sektor BUMN. Dengan melibatkan eksekutif asing, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas manajemen dan transparansi. Namun, pelaporan harta kekayaan yang wajib dilakukan oleh WNA direksi BUMN menjadi kunci untuk memastikan integritas dan pencegahan korupsi.
Penutup
Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya membuka pintu untuk eksekutif asing, tetapi juga meneguhkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana dampak jangka panjang kebijakan ini terhadap kinerja BUMN dan iklim investasi di Indonesia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *