
Hakim mendesak buron Jurist Tan yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim , segera ditangkap. Hakim mengatakan nama Jurist sering disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu disampaikan hakim anggota Andi Saputra saat menimpali jawaban Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, hakim mendalami kuasa Jurist Tan di Kemendikdasmen. Poppy mengatakan Jurist Tan sangat berkuasa atau powerful karena memiliki kewenangan yang diberikan Nadiem.