
Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana mengungkap buron Jurist Tan dijuluki ‘bu menteri’ di Kemendikbudristek. Cepy mengatakan Jurist bahkan bisa berkata ‘lu gue’ ke eks Mendikbudristek.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (Bap) Cepy yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
BAP Cepy menerangkan tentang kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Kekuasaan itu mulai di antaranya bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, dijuluki ‘bu menteri’ hingga bisa berkata ‘lu gue’ ke Nadiem di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.