
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina. Chrisna langsung ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).