
Perempuan berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memaksa karyawannya berhubungan badan dengan suaminya SO (22) sambil direkam. SI dan SO telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dilansir detikSulsel , Senin (5/1/2026).
Pasangan suami istri (pasutri) ini ditampilkan saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Tampak keduanya mengenakan masker dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Sementara sang istri mengenakan jilbab dengan motif batik.