
Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya. Koster menimbang lima jenis pelanggaran berat dari proyek lift kaca tersebut serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.
Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Koster mengultimatum pihak perusahaan.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia dilansir Antara, Minggu (23/11/2025).