
Momentum Reformasi Hukum
Dosen tetap program studi doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyebut disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. KUHAP, yang akan melengkapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai Januari 2026, menjadi pilar utama pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad terkungkung dalam warisan hukum kolonial Belanda.
Perubahan Paradigma Hukum
Bamsoet menekankan bahwa integrasi KUHP dan KUHAP menandai pergeseran paradigma dalam hukum pidana Indonesia. “Selama 110 tahun, kita menggunakan Wetboek van Strafvordering dan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda. Kini, kita bergerak dari hukum retributif menuju keadilan yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara,” ujarnya dalam keterangan pada Sabtu (22/11/2025).
Dampak Sosial dan Politik
Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi sistem peradilan, tetapi juga menjanjikan dampak positif pada kehidupan masyarakat. Dengan adanya KUHP dan KUHAP, Indonesia diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih adil dan efektif kepada warga negaranya. Ini menjadi langkah penting dalam upaya membangun sistem peradilan yang lebih berkualitas dan sesuai dengan zaman.