
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan perkara eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ira akan segera menjalani persidangan.
“Karena penyusunan dakwaan oleh Tim JPU telah rampung, kemarin (2/7), kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017 sampai dengan 2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK Zaenurofiq kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).