Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

“Pemprov Tetapkan Padel Masuk Objek Pajak Hiburan 10% di Jakarta: Bisakah Olahraga Menjadi Target Pajak?”

“Pemprov Tetapkan padel Masuk Objek Pajak Hiburan 10% di Jakarta: Bisakah olahraga Menjadi Target Pajak?”

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 tahun 2024.

“Betul, olahraga Padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10%,” kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025)

Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *