
Pada akhir Juni 2025, kasus pencabulan seorang guru ngaji berinisial AF (43) di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan menggemparkan publik. Ia ditangkap oleh kepolisian setelah diduga mencabuli sedikitnya 10 santri, anak-anak berusia 10 hingga 12 tahun, dengan modus “pelajaran tambahan” seputar fiqih hadas. Para korban diberi uang Rp10.000 hingga Rp25.000 dan diancam agar tidak bercerita. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Polisi menjerat AF dengan UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan UU TPKS 2022, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Masih pada bulan Juni 2025, Belasan santriwati diduga menjadi korban pelecehan seksual di salah satu pesantren di Sumenep, Jawa Timur. Relasi kuasa dan doktrin agama membuat kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus berulang, kata aktivis perempuan. Sebanyak 13 perempuan mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik sekaligus pengurus salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.
Dalam dua tahun terakhir bahkan, setidaknya tiga kasus besar mencuat di Jakarta dan sekitarnya saja. Di Cengkareng, seorang guru ngaji ditangkap warga setelah diduga mencabuli delapan muridnya di dalam lingkungan masjid. Di Ciputat, Banten kasus serupa terjadi. Seorang guru ngaji di Masjid Al-Huda diduga mencabuli delapan anak SD sejak 2021.