
Kasus pembunuhan bos aksesori di Bekasi, Asep Saepudin (43), kini memasuki babak baru. Para pembunuh yang merupakan keluarga Asep telah divonis penjara seumur hidup dan kini mengajukan banding.
Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Asep ialah Juhariah (45) yang merupakan istri Asep, Silvia Nur Alfiani (22) yang merupakan anak Asep dan Hagistiko Pramada (22) yang merupakan pacar Silvia. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Asep pada Juni 2024.
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (2/7/2025), kasus ini berawal pada 18 Juni 2024. Saat itu, Hagistiko datang ke rumah Asep untuk bertemu dengan Juhariah dan Silvia.