Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah Anda Aman Hingga 2026!

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah Anda Aman Hingga 2026!
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tanah Anda Aman Hingga 2026!

Beredar isu di masyarakat bahwa girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025)

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *