
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap dan menahan kembali mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai Nurhadir bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK mengatakan penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).