Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

“Keserentakan Pemilu, Menyelamatkan Politik Lokal dari Kebiasaan Lama”

“Keserentakan Pemilu, Menyelamatkan Politik Lokal dari Kebiasaan Lama”

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menetapkan desain keserentakan yang konstitusional untuk diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Kamis (26/06/2025), MK membagi keserentakan Pemilu menjadi dua klaster. Pelaksanaannya terdiri dari pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, serta dua tahun setelahnya, pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten.

Putusan MK tersebut mengakhiri desain keserentakan pemilu yang telah diberlakukan pada pemilu 2019 dan 2024. Pelaksanaan pemilu serentak dalam rentang putaran yang sama dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *