
Mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.
“Menyatakan terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” imbuh jaksa.