
Anggota bawaslu ri, Puadi, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah merupakan koreksi konstitusional terhadap desain pemilu serentak. Dia menilai pemilu serentak terlalu rumit dan membebani.
“Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih,” kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Puadi mengatakan dengan memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), ada peluang besar untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik, mengurangi kelelahan penyelenggara, serta memungkinkan pengawasan yang lebih fokus dan efektif.