
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar , Firnando H Ganinduto, mendorong agar Rancangan Undang-Undang perlindungan konsumen (RUU Perlinkos) segera dibahas dan disahkan. Firnando menilai revisi ini menjadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan.
“Undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 1999, sudah berusia lebih dari dua dekade dan lahir di masa ketika e-commerce, fintech, dan transaksi digital belum berkembang seperti sekarang,” ujar Firnando kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
“Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” sambungnya.