
Otoritas Prancis akan melarang merokok di pantai dan taman, kebun publik dan halte bus mulai Minggu (29/6) besok.
Dilansir dari kantor berita AFP , Sabtu (28/6/2025), dekrit tersebut, yang dipublikasikan dalam lembaran resmi pemerintah pada Sabtu (28/6), juga akan melarang merokok di luar perpustakaan, kolam renang, dan sekolah, dan ditujukan untuk melindungi anak-anak dari perokok pasif.
Dekrit larangan merokok tersebut tidak menyebutkan tentang rokok elektronik. Pelanggar larangan tersebut akan menghadapi denda sebesar 135 euro (US$158).