Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk kendali Israel yang semakin meluas di Tepi Barat.
“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat,” bunyi pernyataan yang dirilis pada Selasa (17/2) waktu setempat tersebut. “Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” imbuhnya.
“Dalam hal ini, kami menggarisbawahi penentangan keras kami terhadap segala bentuk aneksasi,” demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir AFP , Rabu (18/2/2026).