
Mantan staf khusus (stafsus) dari eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim , Fiona Handayani, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Fiona bersaksi terkait keberadaan buron Jurist Tan hingga ditanya soal IQ oleh hakim.
Dirangkum detikcom , Jumat (6/2/2026), Fiona bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/2). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Fiona ditanya hakim terkait pengetahuannya perihal gaji fantastis yang diterima konsultan di Kemendikbudristek era Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam. Fiona mengaku baru mengetahui gaji Ibam dari berita.