Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

3 Pencuri Batik Rp 1,3 M Dihukum, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan di JCC

3 Pencuri Batik Rp 1,3 M Dihukum, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan di JCC
3 Pencuri Batik Rp 1,3 M Dihukum, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan di JCC

Polisi menangkap perempuan bernama Ledy Dwanty Naema Koen, serta dua pria bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, yang diduga mencuri kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar di JCC Senayan. Ketiganya kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP.

“Perkara pencurian dengan pemberatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *