
Operasi Berhasil Tangkap 2 Pengedar Besar
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial S (37) dan BS (47) yang menjadi bagian dari jaringan Riau hingga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 30 ribu pil ekstasi, menjadi bukti penting dalam operasi yang dilakukan Minggu lalu (1/3/2026).
Latar Belakang Penangkapan
Operasi ini dimulai setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari warga tentang pengiriman narkoba jenis pil ekstasi dari Pekanbaru-Riau ke Palembang-Sumsel. Kasubdit IV Kombes Handik Zusen segera memerintahkan Kompol Reza Pahlevi untuk melakukan penyelidikan.
Fakta Penting dalam Operasi
Pada pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit IV dipimpin Kompol Reza Pahlevi melaksanakan analisis terkait rencana operasi dan pembagian tugas tim. Penyelidikan dilanjutkan ke lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba. Dalam keterangannya, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.
Dampak Sosial dan Politik
Penangkapan ini tidak hanya mengurangi peredaran narkoba di daerah Riau dan Sumsel, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa Polri tidak akan toleran terhadap pelanggaran hukum narkoba. Operasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkoba yang merugikan masyarakat.