Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

2 Pengacara Terjerat, Hakim Minyak Goreng Dikorupsi, Vonis 14-16 Tahun Penjara!

2 Pengacara Terjerat, Hakim Minyak Goreng Dikorupsi, Vonis 14-16 Tahun Penjara!
2 Pengacara Terjerat, Hakim Minyak Goreng Dikorupsi, Vonis 14-16 Tahun Penjara!

Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri divonis 14 dan 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, sementara Ariyanto dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *