Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**2.460 Lokasi Tempat Ibadah dan Panti Jompo Jadi Tempat Pidana Kerja Sosial Baru**

**2.460 Lokasi Tempat Ibadah dan Panti Jompo Jadi Tempat Pidana Kerja Sosial Baru**
**2.460 Lokasi Tempat Ibadah dan Panti Jompo Jadi Tempat Pidana Kerja Sosial Baru**

Latar Belakang
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang menyiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru di bidang pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas memfokuskan upaya pada pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan nonpenjara, yang saat ini sudah mencakup 2.460 lokasi di seluruh Indonesia.
Fakta Penting
Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, lokasi pidana kerja sosial mencakup aktivitas sosial produktif seperti membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan panti jompo, hingga kegiatan edukatif masyarakat. Ini menjadi solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, serta mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis melalui reintegrasi sosial.
Dampak
Transformasi ini tidak hanya memecahkan masalah keterbatasan infrastruktur pemasyarakatan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada rehabilitasi.
Penutup
Dengan 2.460 lokasi yang tersebar di Indonesia, pidana kerja sosial menjanjikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat dan tahanan, sekaligus menjadi contoh inovasi hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *