
Polisi menangkap S (25), warga Cirebon setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal). S sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, sejumlah pemilik warung merasa curiga terhadap uang yang mereka terima dari pelanggan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak S dan menangkapnya di Desa Bodesari, Kecamatan Weru, pada 5 Mei 2025.
“Modus tersangka adalah menyimpan uang palsu secara fisik, lalu membelanjakannya di warung-warung kecil untuk kebutuhan pribadinya. Tindakan ini sangat merugikan pelaku usaha kecil di masyarakat,” ujar Sumarni dilansir detikJabar , Kamis (15/5/2025).