
Satu keluarga di Serang, Banten, harus mendekam di balik jeruji besi karena mengelola pabrik narkoba . Mereka yang dijatuhi hukuman adalah istri, anak, dan menantu, bos pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.
Identitas mereka sebagai berikut:
– Istri ketiga Benny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan