Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**Tobas Kritik Putusan MK: Perpanjangan DPRD Langgar Konstitusi, Ancam Kekosongan Jabatan**

**Tobas Kritik Putusan MK: Perpanjangan DPRD Langgar Konstitusi, Ancam Kekosongan Jabatan**
**Tobas Kritik Putusan MK: Perpanjangan DPRD Langgar Konstitusi, Ancam Kekosongan Jabatan**

Latar Belakang
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari (Tobas), mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah. Menurut Tobas, keputusan ini tidak hanya merusak sistem perpanjangan DPRD tetapi juga melanggar konstitusi.
Fakta Penting
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IIII DPR RI, Tobas menguraikan dua opsi yang bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang: pertama, memperpanjang masa jabatan DPRD, atau kedua, mengosongkannya sepenuhnya. Namun, dia menilai kedua opsi tersebut tidak sesuai dengan prinsip konstitusional.
Tobas juga menyebutkan bahwa putusan MK yang menyarankan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan dapat menyebabkan kekosongan jabatan DPRD. Ini menjadi masalah serius karena mengganggu kinerja legislatif daerah.
Dampak
Kritik Tobas menunjukkan bahwa putusan MK tidak hanya masalah teknis tetapi juga memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Kekosongan jabatan DPRD dapat menghambat implementasi kebijakan daerah dan mengurangi akuntabilitas pemerintah.
Penutup
Dengan mengkritik keras putusan MK, Tobas membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara keputusan hukum dan kepentingan konstitusional. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana caranya memastikan bahwa perubahan sistem pemilu tidak merusak fondasi demokrasi Indonesia?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *