
Latar Belakang
Mahasiswa berinisial ARP (19) menjadi korban sindikat ‘Mata Elang’ yang merebut paksa mobil Mitsubishi Pajero miliknya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Lima pelaku komplotan ini ditangkap karena diduga menerima fee puluhan juta dari penarikan mobil tersebut.
Fakta Penting
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap bahwa pelaku mendapat fee Rp 24 juta dari pengembalian mobil ke pihak leasing. Dari jumlah tersebut, Rp 10,5 juta dipotong sebagai komisi ‘Mata Elang’ dan sisanya menjadi bagian perusahaan.
Pelaku juga membagi hasil rampasan dengan rincian SAR Rp 1 juta, GEL Rp 1,2 juta, MA Rp 1 juta, M Rp 1,2 juta, dan YA Rp 1,3 juta. Wahyu menambahkan, besaran bayaran ditentukan oleh jenis kendaraan yang ditarik paksa.
Dampak
Kasus ini mengekspos sistem rawan di industri leasing dan peran ‘Mata Elang’ dalam penarikan mobil paksa. Warga diminta waspada terhadap sindikat serupa yang mungkin menargetkan kendaraan pribadi.
Penutup:
Kecurangan sindikat ‘Mata Elang’ tidak hanya merugikan individu tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam urusan kredit dan segera melaporkan anomali kepada pihak berwajib.