
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Sidang perdana digelar 17 Oktober 2025.
“Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Delpedro dkk rencananya digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.