
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP) segera diadili dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) 2019-2022. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Ira dalam kasus tersebut.
“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas perkara kasus korupsi ASDP pada Kamis, 3 Juli 2025 dari Penuntut Umum pada KPK. Adapun terdakwa terdiri dari 3 orang yaitu IP, MYH dan HMAC,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).