
Dalam struktur Nahdlatul Ulama, Jabatan Rais Aam bukanlah sekadar posisi administratif, melainkan simbol marwah dan otoritas tertinggi. Sebagai pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah, Rais Aam adalah pengambil keputusan strategis yang menentukan arah gerak jam’iyah dalam merespons dinamika zaman. Oleh karena itu, memilih Rais Aam bukan soal figuritas atau popularitas (“siapa”), melainkan ketegasan pada standar kualifikasi (“kriterianya”).
Pemilihan dan penentuan kriteria Calon Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan proses krusial yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Kriteria ini sangat penting karena Rais Aam adalah simbol marwah, pemimpin spiritual, otoritas tertinggi, dan pengambil kebijakan strategis organisasi. Mungkin inilah kriteria ideal yang mencakup empat pilar fundamental: Alim, Faqih, Zahid, serta Paham dan Berpengalaman dalam Organisasi.
1. Alim (Berwawasan Luas)