
Pembuka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dan menahan sekdes cipaku, MGS, yang diduga menyalahgunakan uang desa sebesar ratusan juta rupiah. Dana tersebut dikabarkan digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
Latar Belakang
Pada 3 Juli 2025, Kejari Majalengka melakukan penahanan terhadap MGS, Sekdes Cipaku, setelah diduga menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025. MGS dituduh mentransfer uang desa ke rekening pribadinya. Hendra Prayoga, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, mengonfirmasi penahanan ini.
Fakta Penting
– Dana yang Disita: Ratusan juta rupiah dinilap dari keuangan desa.
– Tujuan Penyalahgunaan: Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
– Langkah Hukum: MGS saat ini sedang dalam penahanan, dan penyidikan terus dilakukan.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan keuangan desa yang lebih ketat.
Penutup
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memantau penggunaan anggaran desa, sementara pihak kejaksaan terus memproses kasus ini untuk keadilan yang lebih baik.