
Polisi menangkap dua orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menempati ruko milik warga tanpa izin di Bekasi Timur , Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban sempat melayangkan somasi namun justru diintimidasi.
“Kami menangkap 2 orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Korban menerangkan memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik). Namun, sejak September 2024 ruko tersebut justru ditempati ormas.