Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Penjelasan Taspen soal Megawati: Kenapa Wapres Tak Dapat Tunjangan Pensiun?

Penjelasan Taspen soal Megawati: Kenapa Wapres Tak Dapat Tunjangan Pensiun?
Penjelasan taspen soal Megawati: Kenapa Wapres Tak Dapat Tunjangan Pensiun?

PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang mengaku tidak mendapatkan tunjangan mantan wakil presiden (wapres). PT Taspen mengatakan tunjangan yang diterima Megawati adalah sebagai mantan presiden.

Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.

“Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden,” tulis keterangan PT Taspen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *