
Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , Muhammad Rudjito, mengklaim tidak ada saksi yang menyebut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Nurhadi. Rudjito mengatakan transaksi penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan tidak berkaitan dengan Nurhadi.
Hal tersebut disampaikan Rudjito dalam sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (5/1/2026). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan sebanyak 9 saksi yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer).
Rudjito menyebut keterangan para saksi tidak ada yang menyebut nama Nurhadi dalam aliran penukaran valas. Para saksi, kata Rudjito, juga tidak menyebut nama istri Nurhadi, Tin Zuraidah.