
Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon , HA (31) dijerat pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).