Kasus dugaan penganiyaan terhadap pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH ) dan juga wartawan, yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, masih bergulir di persidangan. Terdakwa Tegar dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang.
“Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Furqon menilai Terdakwa Tegar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana karena melakukan kekerasan. Tindakan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.