
Latar Belakang
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah memberikan pernyataan penting terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026), dia menyebut bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah siap untuk menerapkan perubahan undang-undang tersebut. Namun, pernyataannya menarik perhatian khusus terkait nasib kasus yang sudah berjalan saat KUHP-KUHAP baru berlaku.
Fakta Penting
Supratman mengungkapkan bahwa jika ada kasus yang tengah diusut saat perubahan undang-undang terjadi, maka aturan yang paling menguntungkan akan digunakan. “Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keadilan akan menjadi prioritas dalam penerapan hukum baru.
Dampak
Pernyataan Menkum Supratman mengundang berbagai respons dari kalangan hukum dan masyarakat. Banyak yang menyambut positif karena pedoman ini dianggap lebih manusiawi. Namun, ada juga yang khawatir bahwa implementasinya mungkin menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan adanya aturan yang paling menguntungkan, publik diharapkan dapat lebih mempercayai sistem hukum Indonesia.
Penutup
Dengan pernyataan ini, Menkum Supratman telah memberikan gambaran jelas tentang bagaimana kasus-kasus lama akan diproses saat KUHP-KUHAP baru berlaku. Namun, tantangan nyata terletak pada implementasi dan koordinasi antar instansi hukum untuk memastikan keadilan yang sebenar-benarnya.